Manusia dan Keadilan
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Menurut Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Menurut Pendapat secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Sila dalam Pancasila yang Berhubungan dengan Keadilan
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
MACAM - MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Keadilam Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
E. Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa)
Keadilan Kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu derajat/pangkat, harta, dan wanita. Ada juga godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya dan kepandaiannya yang semua itu mengandung arti kesombongan. Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Untuk memulihkan nama baik hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf serta bertobat.
Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
Sekian penulisan tentang manusia dan keadilan. Bila ada kekurangan tulis aja di komentar buat evaluasi. Terima Kasih
REFERENSI
https://marshacamelia.wixsite.com/idmarsha/single-post/2015/11/16/manusia-dan-keadilan
https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html
Tri Astuty S.Pd.I. 2015. Buku Pedoman Umum Pelajar RIPAIL Rangkuman Ilmu Pendidikan Agama Islam Lengkap SD kelas 4,5,6. Cet pertama 2015. Jakarta:Vicosta Publishing.
Komentar
Posting Komentar